Sepeda Motor
Dilarang Melintasi Bundaran HI
JAKARTA – Kebijakan baru yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta tentang pelarangan
sepeda motor melintas di ruas jalan protokol memunculkan sejumlah pendapat. Uji
coba pertama akan dimulai pada 17 Desember 2014 mendatang di ruas Jl M.H.
Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat dan sebaliknya.
Polisi
Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Suherman, Rabu (26/11/14), mengatakan “kebijakan
itu dibuat karena sudah banyak populasi kendaraan bermotor di Jakarta sehingga
menimbulkan kemacetan, dan karyawan-karyawan kantor yang bekerja di
jakarta ini banyak yang berdomisili dari luar daerah, seperti Tangerang, Bogor,
dsb sehingga ketika pengendara ingin bekerja dan pas sampai disini fisik mereka
sudah tidak fit dan tidak
berkonsentrasi penuh. Hal itu bisa menimbulkan kecelakaan. Selama ini angka
kecelakaan terbanyak terdapat pada kendaraan bermotor.”
Disisi
lain, Suherman menegaskan, landasan hukum untuk kebijakan program ini belum
ada. Menurut beliau, “jika nanti ada yang melanggar dan surat-surat berkendara
tidak lengkap akan tetap kami tilang. Untuk sementara waktu sebelum kebijakan
itu berlaku kami hanya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan
lalu lintas yang ada.”
Ada upaya yang dilakukan oleh
pemerintah terkait dengan kebijakan ini, Suherman menambahkan “sepengetahuan saya Pemprov
DKI Jakarta nanti akan menyediakan sarana bus tingkat gratis untuk bisa
digunakan, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot kan, dan saya berharap kedepannya
masyarakat bisa mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk membangun
Jakarta lebih tertib.”
Kebijakan
ini menimbulkan beberapa tanggapan dari masyarakat yang sering melintas di
jalan protokol. Terkait keluhan dari beberapa masyarakat yang merasa dirugikan
dengan kebijakan yang akan di uji coba bulan desember mendatang, Azis salah seorang Tukang ojek mengungkapkan
“kebijakan baru ini sangat merugikan, seharusnya sebelum diambil kebijakan ini
diberikan solusi dulu yang terbaik bagaimana. Kalau memang pemerintah bersih
keras untuk memberlakukan hal itu berarti pemerintah tidak melihat masyarakat
wong cilik, jangan meratakan dengan orang-orang yang sudah mapan. jadi
sangat-sangat merugikan.”
Namun,
kebijakan baru yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan tanggapan
positif dari masyarakat. Sumarjo mengatakan, “setuju, kalau tujuannya untuk
kelancaran lalu lintas keperluan orang banyak, selama itu untuk kemasyarakatan
umat insyaallah ya baik.”
Terkait
banyaknya tanggapan yang positif maupun negatif dari masyarakat tentang
kebijakan yang akan diuji coba bulan desember Pemprov DKI mengupayakan untuk
kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.(SLA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar