Sabtu, 13 Desember 2014

HUKUM - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta

Sepeda Motor Dilarang Melintasi Bundaran HI



JAKARTA – Kebijakan baru yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta tentang pelarangan sepeda motor melintas di ruas jalan protokol memunculkan sejumlah pendapat. Uji coba pertama akan dimulai pada 17 Desember 2014 mendatang di ruas Jl M.H. Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat dan sebaliknya.

Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Suherman, Rabu (26/11/14), mengatakan “kebijakan itu dibuat karena sudah banyak populasi kendaraan bermotor di Jakarta sehingga menimbulkan kemacetan, dan karyawan-karyawan kantor yang bekerja di jakarta ini banyak yang berdomisili dari luar daerah, seperti Tangerang, Bogor, dsb sehingga ketika pengendara ingin bekerja dan pas sampai disini fisik mereka sudah tidak fit dan tidak berkonsentrasi penuh. Hal itu bisa menimbulkan kecelakaan. Selama ini angka kecelakaan terbanyak terdapat pada kendaraan bermotor.”

Disisi lain, Suherman menegaskan, landasan hukum untuk kebijakan program ini belum ada. Menurut beliau, “jika nanti ada yang melanggar dan surat-surat berkendara tidak lengkap akan tetap kami tilang. Untuk sementara waktu sebelum kebijakan itu berlaku kami hanya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.”

Ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan ini, Suherman menambahkan sepengetahuan saya Pemprov DKI Jakarta nanti akan menyediakan sarana bus tingkat gratis untuk bisa digunakan, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot kan, dan saya berharap kedepannya masyarakat bisa mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk membangun Jakarta lebih tertib.”

Kebijakan ini menimbulkan beberapa tanggapan dari masyarakat yang sering melintas di jalan protokol. Terkait keluhan dari beberapa masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan yang akan di uji coba bulan desember mendatang, Azis salah seorang Tukang ojek mengungkapkan “kebijakan baru ini sangat merugikan, seharusnya sebelum diambil kebijakan ini diberikan solusi dulu yang terbaik bagaimana. Kalau memang pemerintah bersih keras untuk memberlakukan hal itu berarti pemerintah tidak melihat masyarakat wong cilik, jangan meratakan dengan orang-orang yang sudah mapan. jadi sangat-sangat merugikan.”

Namun, kebijakan baru yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan tanggapan positif dari masyarakat. Sumarjo mengatakan, “setuju, kalau tujuannya untuk kelancaran lalu lintas keperluan orang banyak, selama itu untuk kemasyarakatan umat insyaallah ya baik.”

Terkait banyaknya tanggapan yang positif maupun negatif dari masyarakat tentang kebijakan yang akan diuji coba bulan desember Pemprov DKI mengupayakan untuk kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.(SLA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar